Adanya dugaan alih fungsi lahan perkebunan menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Tokoh adat Desa Sui Indag I Nade Loster yang juga menjabat sebagai Kades Suli Indah memberikan penjelasan bahwa informasi dari kelompok tani tidak menemukan adanya tambang di daerahnya seperti yang beredar di medsos. Tidak ada alat berat termasuk talang dan alat-alatnya. Yang dilihat hanya lubang galian. Kemarin tim dari Polhut juga naik mengecek ke TKP dan menyampaikan hal yang sama,” kata I Made Lostir saat di konfirmasi.
I Made Lostir juga menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud berada di sekitar Kilometer 19 Balamba. Menurutnya, Pemerintah Desa Suli Indah memang memberikan izin kepada pihak pengelola untuk menggunakan alat berat dalam pembukaan akses jalan, tetapi sejak awal melarang keras adanya aktivitas pertambangan.
“Memang kami Pemdes Suli Indah mengizinkan mereka sewa alat buat jalan, tapi melarang keras aktivitas tambang. Makanya sekarang saya suruh kelompok kebun di sana tutup akses jalan dari kilo 16 sampai 19, supaya tidak bisa lagi kendaraan keluar masuk,” ujarnya.
Terkait lubang galian yang ditemukan, Kades mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti kapan dan siapa yang menjadikan lubang tersebut.
Menurut informasi dari warga yang berada di lokasi, aktivitas tambang tidak pernah terlihat. Lubang galian tersebut diduga sudah lama ada dan kemungkinan berkaitan dengan kegiatan pembukaan jalan pada Juni lalu.
“Kalau soal adanya aktivitas tambang itu saya tidak tahu, karena anggota di sana bilang aktivitas tambang itu tidak ada. Cuma ada galian itu sudah lama, mungkin saat buka jalan bulan Juni. Makanya warga di sana bilang tidak pernah lihat alat berat menggali lubang itu,”jelasnya.
I Made menegaskan Pemerintah Desa Suli Indah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Komitmen kami tidak akan pernah memberi ruang adanya aktivitas tambang atau PETI. Cuma saya sayangkan masalah ini buru-buru diekspos ke media oleh teman-teman dari Malakosa tanpa konfirmasi dulu dengan kami, pungkasnya.
Tokoh adat dan tokoh masyarakat memegang peran krusial sebagai mitra strategis Polri dalam meredam konflik sosial dan menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tengah maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kehadiran PETI sering kali memicu dilema ekonomi sekaligus ancaman kerusakan lingkungan, sehingga pendekatan hukum formal perlu didukung oleh pendekatan persuasif berbasis komunitas. Peran Strategis Tokoh adat dan Masyarakat di Area PETI salah satunya adalah untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif dan membantu pihak Polri memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya jangka panjang PETI terhadap lingkungan dan kesehatan.


Posting Komentar