Palu,27/01/ 2026 Pakar Kebijakan Publik Universitas Tadulako, Dr. Dra. Nuraisyah Ambo, M.Si, menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Kapolri bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Nuraisyah, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang bertujuan menjaga independensi, netralitas, dan profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Reformasi secara tegas memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya langsung di bawah Presiden agar Polri tidak berada dalam kendali sektoral kementerian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan berisiko melemahkan independensi penegakan hukum.
“Polri harus tetap menjadi institusi profesional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara, demi menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat,” tutupnya.


Posting Komentar