Upaya penertiban kawasan yang dilakukan oleh Satgas PKH di wilayah Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, diharapkan dapat membawa kepastian hukum serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para petani di Desa Tamainusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu, 4 Maret 2026, kegiatan pemasangan plang yang sebelumnya dilaksanakan merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan serta penataan kawasan yang terindikasi memiliki persoalan hukum maupun administrasi, khususnya terkait kawasan hutan.
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, antara lain PT Palu Baruga Yaku, PT Putri Perdana, PT Aulia Prima Perkasa, dan PT MMS, turut menjadi bagian dari proses penandaan tersebut. Pemasangan plang ini menjadi sinyal bahwa negara hadir dalam memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Tamainusi menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung langkah penertiban yang dilakukan, selama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Pemerintah desa juga berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai batas-batas lahan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat juga menyambut positif kegiatan ini, dengan harapan penertiban dapat mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan serta mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, kebutuhan akan kejelasan batas wilayah antara lahan masyarakat dan area yang ditandai masih menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan, dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Dengan komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi, situasi yang aman dan kondusif di Desa Tamainusi dapat terus terjaga, sehingga masyarakat petani tetap merasa terlindungi dan memiliki kepastian dalam mengelola lahan mereka.


Posting Komentar